Selasa, 27 Desember 2011

Kode Etik Surveyor

Kode Etik Surveyor

Ciri - ciri Profesi

  • Adanya  pengetahuan  khusus,  yang  biasanya  keahlian  dan  keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
  • Adanya  kaidah  dan  standar moral  yang  sangat  tinggi.    Hal  ini  biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 
  • Mengabdi  pada  kepentingan masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 
  • Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.    Setiap  profesi  akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,  keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk  menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. 
  • Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. 
  • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. 
  • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. 
  • Adanya proses lisensi atau sertifikat. 
  • Adanya organisasi. 
  • Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya
PROFESIONALISME
PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut Suhartono Susilo)
  • Bekerja sepenuhnya (full-time), berbeda dengan dengan  amatir atau sambilan. 
  • Mempunyai motivasi yang kuat, tidak mengiklankan diri. 
  • Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan. 
  • Memberi keputusan atas nama pemberi tugas, saling percaya, berorientasi pelayanan. 
  • Berasosiasi profesional dan menetapkan standar pendidikan,dan ahkli dibidangnya,

PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut Soepomo Djojowadono)
  • Mempunyai sistem pengetahuan yang eksotik (tidak dimiliki oleh sembarang orang). 
  • Ada pendidikan dan latihan yang dilakukan secara ketat. 
  • Membentuk asosiasi perwakilan, dan menetapkan aturan syarat menjadi anggota . 
  • Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya . 
  • Pelayanan pada masyarakat/kemanusiaan lebih dominan.

PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut P. Wirjanto)
  • Harus ada ilmu yang diolah didalamnya dan  ada kebebasan. 
  • Harus mengabdi pada kepentingan masyarakat umum, dan mempunyai hubungan kepercayaan yang tinggi 
  • Mempunyai kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari pemberi tugas, akibatnya ada perlindungan hukum. 
  • Harus ada kode etik dan peradilan  kode etik oleh Majelis Kode Etik. 
  • Berhak menerima imbalan.
 
Kode Perilaku 

Status Profesional :
Dalam menjalankan profesinya, seorang sarjana konsultan (insinyur) bertidak semata-mata untuk kepentingan sah kliennya. Ia melaksanakan tugasnya dengan kesetiaan penuh dan berperilaku menjunjung tinggi harkat dan nama profesinya. 

Peraturan-peraturan Pokok Wajib Etika Yang Harus Diterima dan Dijalankan
  • Harus menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan dankesejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas-tugas profesional. 
  • Harus memberikan pelayanan hanya dalam bidang-bidang yang merupakan kompetensinya. 
  • Harus mengeluarkan pernyataan untuk umum hanya dengan  cara yang obyektif dan yang menurut keadaan yang sebenarnya. 
  • Harus bertindak dalam hal-hal yang sifatnya profesional untuk tiap klien sebagai seorang kepercayaan yang setia, dan harus menghindari segala pertentangan kepentingan. 
  • Harus membangun nama baik profesional mereka atas dasar tingkat kwalitas jasa-jasa mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak adil satu dengan yang lain.
  •  Harus menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat  profesi engineering. 
  • Tidak boleh berhenti dalam pengembangan profesionalnya selama berkarir, dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.
 
 
INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia

Kode Etik :
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

Alasan- alasan kode etik Inkindo dibuat :
  • Memberi suatu pernyataan yang diumumkan tentang perilaku bahwa para konsultan dalam asosiasi telah setuju danmentaatinya 
  • Membantu asosiasi untuk mengembangkan sepenuhnya ketidak tergantungan  (Independensi) 
  • Membatasi persaingan antara para anggota 
  • Meningkatkan persaingan antara para anggotanya. 
  • Membantu kerjasama dengan para konsultan dan organisasi-organisasi para profesional di Negara-Negara lain 
  • Memberi dasar yang lebih baik bagi asosiasi dalam hubungan-hubungannya dengan pemerintah, terutama bila perlu untuk memberiketerangan-keterangan tentanghal-hal yang peka. 
  • Memasukkan juga standar-standar kwalifikasi dan pengalaman, kecualijika hal-hal ini telah ditetapkan oleh suatu asosiasi profesional atau lembaga. 
  • Mengembangkan saling kepercayaan diantara klien dan para konsultan
 
KODE ETIK INKINDO
  • Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas,sesama rekan konsultan dan masyarakat. 
  • Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat. 
  • Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga lebih dapat menghayati karya konsultan. 
  • Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang layak danmemadahi  bagi konsultan. 
  • Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
UNSUR-UNSUR YANG DIBUTUHKAN DALAM MENCARI PEKERJAAN
  • ANTUSIASME : menunjukan energi pribadi, kesiapan menerima tantangan dan target kerja serta sikap proaktif dan kemandirian dalam melaksanakan tugas 
  • KEMAMPUAN ADAPTASI : kemampuan dalam menghadapi berbagai situasi yang berbeda 
  • KEMAMPUAN KOMUNIKASI : kemampuan untuk mengekspresikan ide, pikiran, pandangan pribadi dengan jelas danefisien, termasuk kemampuan berprestasi. 
  • INTEGRITAS : Jujur dalambekerja,mematuhi prosedur standart etika dan aturan kerja yang berlaku 
  • ACTION : kemampuan memenuhi target kerja, membuat perencanaan, implementasi, menindak lanjuti dan mencapai hasil terbaik. 
  • DAYA ANALISA : dapat mengidentifikasi masalah dan berpikir logis dalam menangani tugas-tugas yang bervariasi. 
  • DAYA KONSEPTUAL : kemampuan melihat tren kebutuhan dan permasalahan yang terjadi, mampu mengembangkan sistem dll 
  • INOVASI : Pengembangan dan perbaikan metode serta cara baru 
  • KERJASAMA : Siap berpartisipasi dalam suatu tim kerja 
  • ORIENTASI BERPRESTASI : Keinginan atau dorongan untuk bekerja sebaik mungkin dalam usaha mencapai prestasi. 
  • KAMATANGAN : kemampuan menunjukan ekspresi emosional yang sesuai saat menghadapi situasi yang menekan dan mampu mengelola frustasi dengan tepat sehingga mendukung tercapainya tujuan kerja. 
  • KEPEMIMPINAN : sikap, pembawaan, kemampuan yang menunjukan sifat seorang pemimpin 
  • BAHASA INGGRIS : kemampuan menyampaikan ide dan informasi dalam bahasa inggris secara jelas dan lugas sehingga lawan bicara mengerti dan memahami 
  • KAPAKARAN : memiliki pengetahuan dan ketrampilan spesifik sesuai tuntutan pekerjaan untuk mengerjakan proses kerja, menyelesaikan permasalahan strategis, memberikan ide dan solusi sesuai keahlian yang dimiliki 
  • BAHASA TUBUH
     •          Menghindari kontak mata : bingung, gagap, ragu, tak percaya diri.
     •          Kontak mata intensif : marah, perhatian, ketertarikan
     •          Bernafas cepat  : cemas
     •          Bicara cepat : senang, takut, tertekan
     •          Bicara pelan dan lambat  : menekan rasa takut

 


  

2 komentar: