Minggu, 04 Maret 2012

POTENSI ENERGI GEOTHERMAL BALI ( 2 )


3.      Pemanfaatan Geothermal di Indonesia
Sejak jaman dahulu manusia telah memanfaatkan air panas yang muncul ke permukaan melalui mata air panas. Mata air panas pada awalnya hanya dimanfaatkan untuk bersantai dalam air hangat, namun pada perkembangannya air tersebut dimanfaatkan secara lebih kreatif. Masyarakat Romawi menggunakan mata air panas untuk mengobati mata dan kulit, serta memanaskan bangunan. Penduduk asli Amerika sejak jaman dahulu telah memanfaatkan air ini untuk kebutuhan memasak dan pengobatan. Berabad-abad suku Maori di New Zealand memasak makanan dengan memanfaatkan air panas yang dihasilkan dari mata air, dan masyarakat di Perancis telah memanfaatkan air panas untuk menghangatkan rumah.
Panas bumi merupakan sumber energi yang terbarukan, di samping merupakan energi alternatif yang ramah lingkungan dan bersih, karena sebagian besar gas buang adalah karbon dioksida (CO2), serta air kondesat yang telah diambil dapat diinjeksikan kembali ke reservoir untuk menjaga kelangsungan reservoir. Berdasarkan karakteristik yang dimiliki, energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi, pemanfaatan langsung (direct use) dapat dikembangkan bersamaan dengan pengembangan panas bumi untuk tenaga listrik.
Air panas atau uap yang dihasilkan dari manifestasi mata air panas dan fumarola dapat dimanfaatkan secara langsung, misalnya :
1.      Pemandian air panas.
Air yang muncul dari mata air panas memiliki temperatur sekitar 300 C. Air tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk pemandian, atau dialirkan langsung ke rumah-rumah penduduk. Hal ini dimungkinkan karena daerah tersebut merupakan daerah yang berhawa dingin. Di samping itu, dengan adanya kandungan mineral yang ada dalam air atau uap, dapat dimanfaatkan untuk menyembuhkan penyakit kulit, melegakan otot-otot yang kaku dan bahkan untuk spa kesehatan (balnelogi).
2.      Kolam renang.
Daerah prospek panas akan lebih baik jika pada daerah tersebut dibangun kolam renang air hangat, dengan memanfaatkan air yang ada di sekitar mata air. Hal ini dapat meningkatkan minat wisatawan sekaligus menambah nilai tambah bagi perkembangan wisata di daerah tersebut.
3.      Pengeringan produk pertanian.
Banyaknya produk pertanian yang dihasilkan oleh para petani di sekitar daerah prospek, memungkinkan untuk mengembangkan potensi energi panas bumi untuk mengolah produk pertanian terutama paska panen, baik itu berupa pengeringan atau yang lainnya sehingga dapat meningkatkan mutu dan daya simpan.
4.      Budidaya perikanan.
Keberadaan air panas memungkinkan masyarakat sekitar untuk mengembangkan perikanan, dengan cara mengalirkan air panas ke dalam kolam penakaran yang digunakan untuk menjaga kestabilan suhu sehingga pertumbuhan ikan dapat optimal.
5.      Pemanas ruangan
Banyaknya rumah penduduk dan bangunan hotel yang ada di sekitar daerah prospek serta suhu udara yang relatif dingin, memungkinkan fluida panas bumi dapat dimanfaatkan sebagai penghangat ruangan.
Potensi energi panas bumi di Indonesia yang mencapai 27 GWe sangat erat kaitannya dengan posisi Indonesia dalam kerangka tektonik dunia. Ditinjau dari munculnya panas bumi di permukaan per satuan luas, Indonesia menempati urutan keempat dunia, bahkan dari segi temperatur yang tinggi, merupakan kedua terbesar. Sebagian besar energi panas bumi yang telah dimanfaatkan di seluruh dunia merupakan energi yang diekstrak dari sitem hidrotermal, karena pemanfaatan dari hot-igneous system dan conduction-dominated system memerlukan teknologi ekstraksi yang tinggi. Sistem hidrotermal erat kaitannya dengan sistem vulkanisme dan pembentukan gunung api pada zona batas lempeng yang aktif di mana terdapat aliran panas (heat flow) yang tinggi. Indonesia terletak di pertemuan tiga lempeng aktif yang memungkinkan panas bumi dari kedalaman ditransfer ke permukaan melalui sistem rekahan. Posisi strategis ini menempatkankan Indonesia sebagai negara paling kaya dengan energi panas bumi sistem hidrotermal yang tersebar di sepanjang busur vulkanik. Sehingga sebagian besar sumber panas bumi di Indonesia tergolong mempunyai entalpi tinggi.
Panas bumi merupakan sumber daya energi baru terbarukan yang ramah lingkungan (clean energy) dibandingkan dengan sumber energi fosil. Dalam proses eksplorasi dan eksploitainya tidak membutuhkan lahan permukaan yang terlalu besar. Energi panas bumi bersifat tidak dapat diekspor, maka sangat cocok untuk untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. Sampai tahun 2004, sebanyak 252 area panas bumi telah di identifikasi melalui inventarisasi dan eksplorasi. Sebagian besar dari jumlah area tersebut terletak di lingkungan vulkanik, sisanya berada di lingkungan batuan sedimen dan metamorf. Dari jumlah lokasi tersebut mempunyai total potensi sumber daya dan cadangan panas bumi sebesar sekitar 27.357 MWe. Dari total potensi tersebut hanya 3% (807 MWe) yang telah dimanfaatkan sebagai energi listrik dan menyumbangkan sekitar 2% dalam pemakaian energi listrik nasional.

Gambar 7. Potensi Geothermal di Indonesia
 
Setelah Keppres no. 5/1998 yang menunda dan mengkaji kembali beberapa proyek panas bumi, belum ada regulasi termasuk Keppres no. 76/2000 yang berhasil menarik investasi baru. Terbitnya UU No. 27 Tahun 2003 tentang panas bumi diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam mendorong investasi untuk pengembangan panas bumi. Selain itu, UU no. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan memberikan kesempatan pengembangan pembangkit tenaga listrik dari sumber energi baru terbarukan setempat di wilayah kompetisi dan non kompetisi pada off grid dan on grid.
Mengacu pada UU no. 27/2003 dan UU no. 20/2002 tersebut telah dibuat suatu peta perjalanan (road map) panas bumi sebagai pedoman dan pola tetap pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Industri panas bumi yang diinginkan yang tertuang dalam peta perjalanan tersebut antara lain pemanfaatan untuk tenaga listrik sebesar 6000 MWe dan berkembangnya pemanfaatan langsung (agrobisnis, pariwisata, dll) pada tahun 2020.
Untuk mencapai target pengembangan panas bumi sebesar 6000 MW dan pemakaian energi terbarukan non hidro skala besar ≥5% dalam energy mix untuk tenaga listrik di tahun 2020 maka perlu percepatan investasinya. Untuk itu, selain 33 WKP yang telah ada, pemerintah telah membuat peta saran WKP untuk 28 lokasi panas bumi yang didasarkan pada besarnya potensi energi yang ada di wilayah tersebut. Dengan adanya neraca potensi dan ditetapkannya WKP baru diharapkan akan mempercepat pengembangan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
4.      Potensi Geothermal di Bedugul Bali
Potensi panas bumi ( Geothermal ) di Bali Terdapat di daerah Gunung Bedugul yang berada pada wilayah konservasi hutan lindung di Bali. Ada beberapa aspek yang menyebabkan proyek pengembangan potensi geothermal ini terhambat. Faktor – yang menyebabkan proyek ini terhambat adalah :
1.      Proyek berada di kawasan Cagar Alam (CA) Watukaru sehingga mengancam keberadaan hutan lindung yang sudah sangat minim di Pulau Bali.
2.      Segi Potensi Dampak Lingkungan dan sosio-kultural AMDAL yang dilakukan menunjukkan ada empat dampak lingkungan dan kultural yang tidak dapat dikelola yaitu: Amblesan tanah (subsidence), Penurunan potensi air danau, air tanah dan mata air akibat penggundulan hutan, diperkirakan bisa mencapai tiga meter per tahun, Erosi keanekaragaman hayati, terutama cemara pandak yang merupakan spesies endemik di wilayah ini.
3.      Segi Tinjauan Hukum
a.       Bahwa PLTP Bedugul tidak memenuhi prosedur perijinan, adapun ijin yang telah dimiliki adalah Ijin Direktur Jendral Inventaririsasi dan Tata Guna Hutan no 892/A/VII-4/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Ijin ekplorasi seluas 42,52 hektar di wilayah Kab. Tabanan dan Buleleng.
b.      Menurut Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi pada Bab VIII tentang Perizinan PAsal 21 menyebutkan ijin usaha pertambangan panas bumi dikeluarkan oleh Mentri dan persetujuan Gubernur apabila usaha tersebut lintas Kabupaten.
c.       Mengacu kepada berbagai ijin di atas, maka jelaslah bahwa ijin yang dimiliki hanyalah untuk eksplorasi. Mengacu pada istilah aslinya, eskplorasi merupakan suatu bentuk pengujian terhadap suatu kawasan untuk keperluan diagnosis dan atau untuk keperluan ilmiah. Kegiatan eksplorasi adalah berupa pengambilan contoh/sample tanpa merusak habitat dan ekosistem yang ada. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ijin eksplorasi telah disalahgunakan dengan dibukanya jalan lebar ke dalam kawasan hutan, pembabatan hutan untuk uji coba dan pengeboran sumur pembangkit.
4.      Segi Agama Hindu :
a.       Kawasan Bedugul dan sekitarnya, yaitu mulai Desa Wanagiri disebelah utara sampai di Desa Baturiti disebela selatan, kemudian dari Desa Wongaya Gede (Batukaru) disebelah barat samapi Desa Plaga disebelah timur, sejak zaman dahulu diyakini sebagai kawasan suci dan sakral, terlihat dari prasasti-prasasti kuno antara lain Markandeya Tattwa, Dalem Tamblingan, dan Babad Panji Sakti. Oleh karena itu di kawasan ini berdiri Pura-pura yang sangat disakralkan oleh penduduk Bali.
b.      Gunung, dalam keyakinan Agama hindu dan khususnya dalam tradisi beragama Hindu di Bali adalah stana Hyang widhi dalam manifestasi sebagai Dewa Wisnu, yang memberikan kemakmuran umat manusia. Gunung juga dipandang sebagai “Hulu” dalam konteks “Hulu Teben” yaitu pengaturan wilayah strategis mistis. Oleh karena itu gunung harus dijaga kesucian dan kelestariannya, termasuk hutan, danau dan habitat yang ada didalamnya, sehingga keberadaan PLTP Geothermal menurut Bhisama PHDI Tahun 1994 tentang Kawasan Suci, Kawasan yang Disucikan dan tempat-tempat suci sangat jelas sekali sudah melanggar.
Dari potensi sumber daya panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 14.244 Mwe (spekulatif 9.530 Mwe dan hipotetis 4.714 Mwe) dan cadangan diperkirakan setara dengan 12.945 Mwe (terduga 9.912 Mwe, mungkin 728 Mwe, terbukti 2.305Mwe) di Bali di perkirakan ada 226 Mwe Provinsi Bali memiliki potensi energi yang dapat dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari tenaga air, panas bumi sebesar 226 MW yang tersebar di 5 lokasi, biomass dan tenaga surya. Tenaga air yang berpotensi untuk dikembangkan adalah PLTA Ayung sebesar 20 MW dan PLTP Bedugul yang diperkirakan mencapai 175 MW.
Potensi tersebut kemudian di terapkan oleh PT.PLN untuk membangun pembangkit listrik baru yaitu di daerah Bedugul Bali yang lebih tepatnya di daerah Bukitcatu desa Candikuning kecamatan Baturiti kabupaten Tabanan Bali,dalam eksploirasi atau penggalian ke dasar bumi yaitu di bagi menjadi 4 tahap yaitu antara lain tahap 1 adalah 10 MW,kemudian dari tahap 2 sampai tahap 4 yaitu 55 MW dan jumlah total daya yang dibangkitkan yaitu sekitar 175 sampai 200 MW dengan 4 daerah eksploirasi yang berbeda.
Sumber panas bumi pada Bedugul adalah sumber air panas dan suhu untuk menghasilkan uap tidak cukup serta banyak mengandung zat-zat yang berbahaya, suhu reservoirnya sekitar 50-100°C sehingga cocok apabila digunakan jenis teknologi binary cycle sebagai pambangkitan energi listrik. Di daerah Bedugul suhu panasnya atau reservoirnya sekitar 50-100°C dengan tipe air panas adalah bikarbonat. Sehingga tipe pembangkit yang bisa digunakan adalah tipe Binary Cycle. Pada sistem binary cycle, air panas bumi digunakan untuk memanaskan apa yang disebut dengan working fluid pada heat exchanger. Working fluid kemudian menjadi panas dan menghasilkan uap berupa flash. Uap yang dihasilkan di heat exchanger tadi lalu dialirkan untuk memutar turbin dan selanjutnya menggerakkan genera-tor untuk menghasilkan sumber daya listrik. Uap panas yang dihasilkan di heat exchanger inilah yang disebut sebagai secondary (binary) fluid. Binary Cycle Power Plants ini sebetulnya merupakan sistem tertutup jadi tidak ada yang dilepas ke atmosfer.
5.      Analisa Dampak Lingkungan
Masyarakat dunia sudah semakin sadar dengan isu lingkungan. Kebijakan energi juga harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh mengenai perkembangan isu lingkungan. Prakiraan dampak penting dalam pembangunan PLTP Bedugul ini, Upaya pemantauan lingkungan untuk kegiatan Pembangunan PLTP ini prakiraan dampak yang terjadi akan ditinjau dalam 4 (empat) tahapan:
1.      Tahap Persiapan
2.      Tahap Konstruksi
3.      Tahap Operasional
4.      Tahap Pasca Operasi
Pada tahap perencanaan Pembangunan PLTP ini dikhawatirkan menimbulkan dampak keresahan sosial dan juga persepsi positif dan negatif pada masyarakat setempat akibat dari pembangunan PLTP Bedugul, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan penyuluhan pada masyarakat setempat mengenai rencana kegiatan dan manfaat proyek terhadap lingkungan lokal.
Pada tahap konstruksi ada beberapa masalah lingkungan yang perlu dijadikan pertimbangan, diantaranya adalah :
1.      Pembangunan Kantor/ Bengkel dan Base camp, komponen lingkungan yang terkena dampak antara lain Tanah, Air, Udara akibat dari limbah cair (oli) karena mencemari kualitas air dan udara, Upaya yang dilakukan membuat khusus untuk penampungan oli, membuat alat untuk pemisahan oli dan air dan menjual oli bekas kepada pembeli yang telah memiliki ijin.
2.      Pembuatan Sumur juga berakibat buruk tehadap Udara dan Tanah selain menimbulkan kebisingan juga degradasi sempadan sungai upaya yang dilakukan menguragi kegiatan yang sifatnya berbenturan keras dengan sempadan sungai.
Pada tahap operasi PLTP Bedugul juga menimbulkan beberapa dampak terhadap lingkungan diantaranya adalah:
1.      Main Transformer dan Switchyard Berakibat kebisingan dan getaran, upaya yang dilakukan menetapkan batas maksimum kebisingan kebisingan dan Penggunaan alat Earplug atau Earmuff alat ini dapat mereduksi kebisingan khususnya tenaga kerja yang kontak langsung.
2.      Water Supply dan Treatment, mempengaruhi kualitas dan kuantitas air di dalam tanah. Upaya yang perlu dilakukan adalah menjaga kuantitas air tanah dengan menginjekkan kemlai air yang sudah terkondensasi ke dalam tanah.
3.      Selama beroperasi PLTP menghasilkan gas buang yang mengandung karbon (CO2), yang merupkan salah satu penyebab global warming. Akan tetapi jumlah gas karbon yang dihasilkan jauh lebih rendah dari pada pembangkit thermal lainnya.
Pada tahap operasi ini pula PLTP Bedugul mempunyai dampak lingkungan yang sekarang menjadi pusat perhatian dunia, yaitu mengenai pemanasan global (global warming) yang diakibatkan dari gas CO2. Panas bumi termasuk energi terbarukan yang bersih lingkungan, akan tetapi PLTP juga masih menghasilkan CO2. Apabila dibandingkan dengan pembangkit listrik dengan tenaga fossil, maka PLTP mempunyai produksi CO2 yang lebih kecil daripada pembangkit yang lainnya. Perlindungan terhadap kondisi lingkungan sangat diperlukan, hal ini dikarenakan lingkungan merupakan tempat sumber energi. Apabila lingkungannya rusak, maka sumber energi akan tercemar dan kontinuitas sumber energi tidak akan berlangsung.
Dengan ratifikasi “kyoto protocol” menunjukkan komitmen negara maju tekait global warming untuk insentif atau carbon credit terhadap pembangunan (clean development mecahnism) berdasarkan seberapa besar pengurangan CO2 dibandingkan dengan base line yang telah ditetapkan. Penjualan carbon melalui mekanisme CDM (Clean Development Mechanism) bertujuan untuk mengurangi efek rumah kaca yang menyebankan pemanasan global di seluruh dunia. Selain itu sistem penjualan carbon dapat merangsang pengembangan energi terbarukan panas bumi. Dalam skala nasional pengurangan emisi CO2 pada tahun 2007 sebesar 5,8 juta ton CO2.


DAFTAR PUSTAKA

Badan Standarisasi Nasional ( BNS ). 1998. Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di Indonesia.
Indra Bayu, P. 2009. Studi Pembangunan Pembangkit Listrik IPP - PLT Panas Bumi Bedugul 10 Mw Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan Bali Pada Proyek Percepatan 10.000 Mw Pada Tahun 2018. Bidang Studi Teknik Sistem Tenaga. Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya.
Sutrisna, Kadek, F. 2011. Studi Tentang Kondisi Kelistrikan di Bali.
Wahyudi. 2005. Kajian Potensi Panas Bumi Dan Rekomendasi Pemanfaatannya Pada Daerah Prospek Gunungapi Ungaran Jawa Tengah. Jurusan Fisika. FMIPA-UGM. Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar