3.
Pemanfaatan
Geothermal di Indonesia
Sejak
jaman dahulu manusia telah memanfaatkan air panas yang muncul ke permukaan
melalui mata air panas. Mata air panas pada awalnya hanya dimanfaatkan untuk
bersantai dalam air hangat, namun pada perkembangannya air tersebut
dimanfaatkan secara lebih kreatif. Masyarakat Romawi menggunakan mata air panas
untuk mengobati mata dan kulit, serta memanaskan bangunan. Penduduk asli
Amerika sejak jaman dahulu telah memanfaatkan air ini untuk kebutuhan memasak
dan pengobatan. Berabad-abad suku Maori di New Zealand memasak makanan dengan
memanfaatkan air panas yang dihasilkan dari mata air, dan masyarakat di
Perancis telah memanfaatkan air panas untuk menghangatkan rumah.
Panas bumi merupakan
sumber energi yang terbarukan, di samping merupakan energi alternatif yang
ramah lingkungan dan bersih, karena sebagian besar gas buang adalah karbon
dioksida (CO2), serta air kondesat yang telah diambil dapat diinjeksikan
kembali ke reservoir untuk menjaga kelangsungan reservoir. Berdasarkan
karakteristik yang dimiliki, energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara langsung
maupun tidak langsung. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi,
pemanfaatan langsung (direct use) dapat dikembangkan bersamaan dengan pengembangan
panas bumi untuk tenaga listrik.
Air panas atau uap yang
dihasilkan dari manifestasi mata air panas dan fumarola dapat dimanfaatkan
secara langsung, misalnya :
1.
Pemandian air panas.
Air
yang muncul dari mata air panas memiliki temperatur sekitar 300 C. Air tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk pemandian,
atau dialirkan langsung ke rumah-rumah penduduk. Hal ini dimungkinkan karena
daerah tersebut merupakan daerah yang berhawa dingin. Di samping itu, dengan
adanya kandungan mineral yang ada dalam air atau uap, dapat dimanfaatkan untuk
menyembuhkan penyakit kulit, melegakan otot-otot yang kaku dan bahkan untuk spa
kesehatan (balnelogi).
2.
Kolam
renang.
Daerah
prospek panas akan lebih baik jika pada daerah tersebut dibangun kolam renang
air hangat, dengan memanfaatkan air yang ada di sekitar mata air. Hal ini dapat
meningkatkan minat wisatawan sekaligus menambah nilai tambah bagi perkembangan
wisata di daerah tersebut.
3.
Pengeringan produk pertanian.
Banyaknya produk
pertanian yang dihasilkan oleh para petani di sekitar daerah prospek,
memungkinkan untuk mengembangkan potensi energi panas bumi untuk mengolah
produk pertanian terutama paska panen, baik itu berupa pengeringan atau yang
lainnya sehingga dapat meningkatkan mutu dan daya simpan.
4.
Budidaya perikanan.
Keberadaan air panas
memungkinkan masyarakat sekitar untuk mengembangkan perikanan, dengan cara mengalirkan
air panas ke dalam kolam penakaran yang digunakan untuk menjaga kestabilan suhu
sehingga pertumbuhan ikan dapat optimal.
5.
Pemanas ruangan
Banyaknya rumah
penduduk dan bangunan hotel yang ada di sekitar daerah prospek serta suhu udara
yang relatif dingin, memungkinkan fluida panas bumi dapat dimanfaatkan sebagai
penghangat ruangan.
Potensi energi panas
bumi di Indonesia yang mencapai 27 GWe sangat erat kaitannya dengan posisi
Indonesia dalam kerangka tektonik dunia. Ditinjau dari munculnya panas bumi di
permukaan per satuan luas, Indonesia menempati urutan keempat dunia, bahkan dari
segi temperatur yang tinggi, merupakan kedua terbesar. Sebagian besar energi
panas bumi yang telah dimanfaatkan di seluruh dunia merupakan energi yang
diekstrak dari sitem hidrotermal, karena pemanfaatan dari hot-igneous system
dan conduction-dominated system memerlukan teknologi ekstraksi yang tinggi.
Sistem hidrotermal erat kaitannya dengan sistem vulkanisme dan pembentukan gunung
api pada zona batas lempeng yang aktif di mana terdapat aliran panas (heat
flow) yang tinggi. Indonesia terletak di pertemuan tiga lempeng aktif yang
memungkinkan panas bumi dari kedalaman ditransfer ke permukaan melalui sistem
rekahan. Posisi strategis ini menempatkankan Indonesia sebagai negara paling
kaya dengan energi panas bumi sistem hidrotermal yang tersebar di sepanjang
busur vulkanik. Sehingga sebagian besar sumber panas bumi di Indonesia
tergolong mempunyai entalpi tinggi.
Panas bumi merupakan
sumber daya energi baru terbarukan yang ramah lingkungan (clean energy)
dibandingkan dengan sumber energi fosil. Dalam proses eksplorasi dan eksploitainya
tidak membutuhkan lahan permukaan yang terlalu besar. Energi panas bumi
bersifat tidak dapat diekspor, maka sangat cocok untuk untuk memenuhi kebutuhan
energi di dalam negeri. Sampai tahun 2004, sebanyak 252 area panas bumi telah
di identifikasi melalui inventarisasi dan eksplorasi. Sebagian besar dari
jumlah area tersebut terletak di lingkungan vulkanik, sisanya berada di
lingkungan batuan sedimen dan metamorf. Dari jumlah lokasi tersebut mempunyai
total potensi sumber daya dan cadangan panas bumi sebesar sekitar 27.357 MWe.
Dari total potensi tersebut hanya 3% (807 MWe) yang telah dimanfaatkan sebagai energi
listrik dan menyumbangkan sekitar 2% dalam pemakaian energi listrik nasional.
Gambar 7. Potensi Geothermal
di Indonesia
|
Setelah Keppres no.
5/1998 yang menunda dan mengkaji kembali beberapa proyek panas bumi, belum ada
regulasi termasuk Keppres no. 76/2000 yang berhasil menarik investasi baru.
Terbitnya UU No. 27 Tahun 2003 tentang panas bumi diharapkan akan memberikan
kepastian hukum dalam mendorong investasi untuk pengembangan panas bumi. Selain
itu, UU no. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan memberikan kesempatan
pengembangan pembangkit tenaga listrik dari sumber energi baru terbarukan
setempat di wilayah kompetisi dan non kompetisi pada off grid dan on
grid.
Mengacu pada UU no.
27/2003 dan UU no. 20/2002 tersebut telah dibuat suatu peta perjalanan (road
map) panas bumi sebagai pedoman dan pola tetap pengembangan dan pemanfaatan
energi panas bumi di Indonesia. Industri panas bumi yang diinginkan yang tertuang
dalam peta perjalanan tersebut antara lain pemanfaatan untuk tenaga listrik
sebesar 6000 MWe dan berkembangnya pemanfaatan langsung (agrobisnis,
pariwisata, dll) pada tahun 2020.
Untuk mencapai target
pengembangan panas bumi sebesar 6000 MW dan pemakaian energi terbarukan non
hidro skala besar ≥5% dalam energy mix untuk tenaga listrik di tahun 2020
maka perlu percepatan investasinya. Untuk itu, selain 33 WKP yang telah ada, pemerintah
telah membuat peta saran WKP untuk 28 lokasi panas bumi yang didasarkan pada
besarnya potensi energi yang ada di wilayah tersebut. Dengan adanya neraca
potensi dan ditetapkannya WKP baru diharapkan akan mempercepat pengembangan panas
bumi untuk memenuhi kebutuhan energi domestik yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
nasional.
4. Potensi Geothermal di Bedugul Bali
Potensi panas bumi (
Geothermal ) di Bali Terdapat di daerah Gunung Bedugul yang berada pada wilayah
konservasi hutan lindung di Bali. Ada beberapa aspek yang menyebabkan proyek
pengembangan potensi geothermal ini terhambat. Faktor – yang menyebabkan proyek
ini terhambat adalah :
1. Proyek
berada di kawasan Cagar Alam (CA) Watukaru sehingga mengancam keberadaan hutan
lindung yang sudah sangat minim di Pulau Bali.
2.
Segi Potensi Dampak Lingkungan dan sosio-kultural
AMDAL yang dilakukan menunjukkan ada empat dampak lingkungan dan kultural yang
tidak dapat dikelola yaitu: Amblesan tanah (subsidence), Penurunan potensi air
danau, air tanah dan mata air akibat penggundulan hutan, diperkirakan bisa
mencapai tiga meter per tahun, Erosi keanekaragaman hayati, terutama cemara
pandak yang merupakan spesies endemik di wilayah ini.
3.
Segi Tinjauan Hukum
a. Bahwa PLTP
Bedugul tidak memenuhi prosedur perijinan, adapun ijin yang telah dimiliki
adalah Ijin Direktur Jendral Inventaririsasi dan Tata Guna Hutan no
892/A/VII-4/1996 tanggal 30 September 1996 tentang Ijin ekplorasi seluas 42,52
hektar di wilayah Kab. Tabanan dan Buleleng.
b. Menurut
Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi pada Bab VIII tentang
Perizinan PAsal 21 menyebutkan ijin usaha pertambangan panas bumi dikeluarkan
oleh Mentri dan persetujuan Gubernur apabila usaha tersebut lintas Kabupaten.
c. Mengacu
kepada berbagai ijin di atas, maka jelaslah bahwa ijin yang dimiliki hanyalah
untuk eksplorasi. Mengacu pada istilah aslinya, eskplorasi merupakan suatu
bentuk pengujian terhadap suatu kawasan untuk keperluan diagnosis dan atau
untuk keperluan ilmiah. Kegiatan eksplorasi adalah berupa pengambilan
contoh/sample tanpa merusak habitat dan ekosistem yang ada. Kenyataan di
lapangan menunjukkan bahwa ijin eksplorasi telah disalahgunakan dengan
dibukanya jalan lebar ke dalam kawasan hutan, pembabatan hutan untuk uji coba
dan pengeboran sumur pembangkit.
4. Segi Agama
Hindu :
a. Kawasan
Bedugul dan sekitarnya, yaitu mulai Desa Wanagiri disebelah utara sampai di
Desa Baturiti disebela selatan, kemudian dari Desa Wongaya Gede (Batukaru)
disebelah barat samapi Desa Plaga disebelah timur, sejak zaman dahulu diyakini
sebagai kawasan suci dan sakral, terlihat dari prasasti-prasasti kuno antara
lain Markandeya Tattwa, Dalem Tamblingan, dan Babad Panji Sakti. Oleh karena
itu di kawasan ini berdiri Pura-pura yang sangat disakralkan oleh penduduk Bali.
b. Gunung,
dalam keyakinan Agama hindu dan khususnya dalam tradisi beragama Hindu di Bali
adalah stana Hyang widhi dalam manifestasi sebagai Dewa Wisnu, yang memberikan
kemakmuran umat manusia. Gunung juga dipandang sebagai “Hulu” dalam konteks
“Hulu Teben” yaitu pengaturan wilayah strategis mistis. Oleh karena itu gunung
harus dijaga kesucian dan kelestariannya, termasuk hutan, danau dan habitat
yang ada didalamnya, sehingga keberadaan PLTP Geothermal menurut Bhisama PHDI
Tahun 1994 tentang Kawasan Suci, Kawasan yang Disucikan dan tempat-tempat suci
sangat jelas sekali sudah melanggar.
Dari
potensi sumber daya panas bumi Indonesia diperkirakan sebesar 14.244 Mwe
(spekulatif 9.530 Mwe dan hipotetis 4.714 Mwe) dan cadangan diperkirakan setara
dengan 12.945 Mwe (terduga 9.912 Mwe, mungkin 728 Mwe, terbukti 2.305Mwe) di
Bali di perkirakan ada 226 Mwe Provinsi Bali memiliki potensi energi yang dapat
dikembangkan untuk pembangkit tenaga listrik terdiri dari tenaga air, panas
bumi sebesar 226 MW yang tersebar di 5 lokasi, biomass dan tenaga surya. Tenaga
air yang berpotensi untuk dikembangkan adalah PLTA Ayung sebesar 20 MW dan PLTP
Bedugul yang diperkirakan mencapai 175 MW.
Potensi
tersebut kemudian di terapkan oleh PT.PLN untuk membangun pembangkit listrik
baru yaitu di daerah Bedugul Bali yang lebih tepatnya di daerah Bukitcatu desa
Candikuning kecamatan Baturiti kabupaten Tabanan Bali,dalam eksploirasi atau penggalian
ke dasar bumi yaitu di bagi menjadi 4 tahap yaitu antara lain tahap 1 adalah 10
MW,kemudian dari tahap 2 sampai tahap 4 yaitu 55 MW dan jumlah total daya yang
dibangkitkan yaitu sekitar 175 sampai 200 MW dengan 4 daerah eksploirasi yang
berbeda.
Sumber
panas bumi pada Bedugul adalah sumber air panas dan suhu untuk menghasilkan uap
tidak cukup serta banyak mengandung zat-zat yang berbahaya, suhu reservoirnya
sekitar 50-100°C sehingga cocok apabila digunakan jenis teknologi binary
cycle sebagai pambangkitan energi listrik. Di daerah Bedugul suhu panasnya
atau reservoirnya sekitar 50-100°C dengan tipe air panas adalah bikarbonat.
Sehingga tipe pembangkit yang bisa digunakan adalah tipe Binary Cycle.
Pada sistem binary cycle, air panas bumi digunakan untuk memanaskan apa
yang disebut dengan working fluid pada heat exchanger. Working fluid kemudian
menjadi panas dan menghasilkan uap berupa flash. Uap yang dihasilkan di heat
exchanger tadi lalu dialirkan untuk memutar turbin dan selanjutnya menggerakkan
genera-tor untuk menghasilkan sumber daya listrik. Uap panas yang dihasilkan di
heat exchanger inilah yang disebut sebagai secondary (binary) fluid. Binary
Cycle Power Plants ini sebetulnya merupakan sistem tertutup jadi tidak ada yang
dilepas ke atmosfer.
5. Analisa Dampak Lingkungan
Masyarakat dunia sudah
semakin sadar dengan isu lingkungan. Kebijakan energi juga harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh mengenai perkembangan isu lingkungan. Prakiraan dampak penting
dalam pembangunan PLTP Bedugul ini, Upaya pemantauan lingkungan untuk kegiatan
Pembangunan PLTP ini prakiraan dampak yang terjadi akan ditinjau dalam 4
(empat) tahapan:
1.
Tahap Persiapan
2.
Tahap Konstruksi
3.
Tahap Operasional
4.
Tahap Pasca Operasi
Pada
tahap perencanaan Pembangunan PLTP ini dikhawatirkan menimbulkan dampak
keresahan sosial dan juga persepsi positif dan negatif pada masyarakat setempat
akibat dari pembangunan PLTP Bedugul, upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan
penyuluhan pada masyarakat setempat mengenai rencana kegiatan dan manfaat
proyek terhadap lingkungan lokal.
Pada tahap konstruksi
ada beberapa masalah lingkungan yang perlu dijadikan pertimbangan, diantaranya
adalah :
1.
Pembangunan Kantor/ Bengkel dan Base
camp, komponen lingkungan yang terkena dampak antara lain Tanah, Air, Udara
akibat dari limbah cair (oli) karena mencemari kualitas air dan udara, Upaya
yang dilakukan membuat khusus untuk penampungan oli, membuat alat untuk
pemisahan oli dan air dan menjual oli bekas kepada pembeli yang telah memiliki
ijin.
2.
Pembuatan Sumur juga berakibat buruk
tehadap Udara dan Tanah selain menimbulkan kebisingan juga degradasi sempadan
sungai upaya yang dilakukan menguragi kegiatan yang sifatnya berbenturan keras
dengan sempadan sungai.
Pada tahap operasi PLTP
Bedugul juga menimbulkan beberapa dampak terhadap lingkungan diantaranya adalah:
1.
Main Transformer dan Switchyard Berakibat
kebisingan dan getaran, upaya yang dilakukan menetapkan batas maksimum
kebisingan kebisingan dan Penggunaan alat Earplug atau Earmuff alat ini dapat
mereduksi kebisingan khususnya tenaga kerja yang kontak langsung.
2.
Water Supply dan Treatment, mempengaruhi
kualitas dan kuantitas air di dalam tanah. Upaya yang perlu dilakukan adalah
menjaga kuantitas air tanah dengan menginjekkan kemlai air yang sudah
terkondensasi ke dalam tanah.
3.
Selama beroperasi PLTP menghasilkan gas
buang yang mengandung karbon (CO2), yang merupkan salah satu penyebab global
warming. Akan tetapi jumlah gas karbon yang dihasilkan jauh lebih rendah dari
pada pembangkit thermal lainnya.
Pada tahap operasi ini
pula PLTP Bedugul mempunyai dampak lingkungan yang sekarang menjadi pusat
perhatian dunia, yaitu mengenai pemanasan global (global warming) yang
diakibatkan dari gas CO2. Panas bumi termasuk energi terbarukan yang bersih lingkungan,
akan tetapi PLTP juga masih menghasilkan CO2. Apabila dibandingkan dengan
pembangkit listrik dengan tenaga fossil, maka PLTP mempunyai produksi CO2 yang
lebih kecil daripada pembangkit yang lainnya. Perlindungan terhadap kondisi
lingkungan sangat diperlukan, hal ini dikarenakan lingkungan merupakan tempat
sumber energi. Apabila lingkungannya rusak, maka sumber energi akan tercemar
dan kontinuitas sumber energi tidak akan berlangsung.
Dengan ratifikasi “kyoto
protocol” menunjukkan komitmen negara maju tekait global warming untuk insentif
atau carbon credit terhadap pembangunan (clean development mecahnism)
berdasarkan seberapa besar pengurangan CO2 dibandingkan dengan base line yang telah
ditetapkan. Penjualan carbon melalui mekanisme CDM (Clean Development
Mechanism) bertujuan untuk mengurangi efek rumah kaca yang menyebankan
pemanasan global di seluruh dunia. Selain itu sistem penjualan carbon dapat merangsang
pengembangan energi terbarukan panas bumi. Dalam skala nasional pengurangan
emisi CO2 pada tahun 2007 sebesar 5,8 juta ton CO2.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Standarisasi Nasional ( BNS ). 1998. Klasifikasi Potensi Energi Panas Bumi di
Indonesia.
Indra Bayu, P.
2009. Studi Pembangunan Pembangkit Listrik IPP - PLT Panas Bumi Bedugul 10 Mw
Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan Bali Pada Proyek Percepatan 10.000 Mw Pada
Tahun 2018. Bidang Studi Teknik Sistem Tenaga. Jurusan Teknik
Elektro, Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Surabaya.
Sutrisna, Kadek,
F. 2011. Studi Tentang Kondisi Kelistrikan di Bali.
Wahyudi. 2005. Kajian Potensi Panas
Bumi Dan Rekomendasi Pemanfaatannya Pada Daerah Prospek Gunungapi Ungaran Jawa
Tengah. Jurusan Fisika. FMIPA-UGM. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar